Rabu, 07 September 2011
Ini Syarat Pendatang Baru di Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyakini ada penurunan jumlah pendatang baru ke Ibukota setelah Lebaran ini. Hingga kini sudah lebih dari 2,8 juta orang sudah kembali ke Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, penurunan jumlah pendatang baru dari daerah mencapai 15 persen. Atau bila diperkirakan ada sekitar 50 ribu orang baru yang akan masuk Jakarta.
Karena itu Purba menuturkan masalah pendatang baru tidak dapat diatasi oleh Pemerintah DKI Jakarta sendirian, melainkan harus diatasi secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah pengirim kaum urban di hulu.
Guna mengatasi permasalah akibat kemunculan pendatang baru, dalam waktu dekat ini akan menggelar operasi yustisi kependudukan selama dua pekan, dalam tiga putaran. Setiap orang yang tidak memiliki persyaratan untuk tinggal di Jakarta dapat dipulangkan kekampung halaman mereka.
Adapun syarat bagi setiap orang yang akan datang ke Jakarta:
- Mempersiapan diri dan jangan lupa membawa KTP.
- Pendatang baru ke Jakarta harus memiliki keahlian.
- Wajib melengkapi persyaratan (surat keterangan pindah/surat, keterangan jalan dan surat keterangan catatan kepolisian) dan lapor kepada pengurus RT/RW serta kantor Kelurahan setempat.
Setiap orang atau ke badan hukum yang memberikan tempat tinggal kepada orang lain. Wajib melaporkan setiap perubahan data dan biodata yang terjadi kepada Kepala Dinas Kependudukan.
Sesuai pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 ribu.
Sesuai pasal Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar